Syarat & Ketentuan Program Madoo Pay Now

1. Kriteria Kepesertaan

  • Status Karyawan: Terbuka untuk karyawan tetap dan kontrak yang telah melewati masa kerja minimal 3 bulan.
  • Karyawan tidak sedang dalam masa SP (Surat Peringatan) atau proses pengunduran diri (resign).
  • Keaktifan: Memiliki data kehadiran yang tercatat sah di sistem HRIS Madoo.

2. Ketentuan Limit & Pengajuan

  • Besaran Kasbon: Maksimal dana yang dapat ditarik adalah 30% – 50% dari gaji proporsional yang sudah dikerjakan (hari kerja berjalan) atau sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan dan Madoo.
  • Waktu Pengajuan: Dapat diajukan kapan saja sebelum tanggal cut-off penggajian (misal: sebelum tanggal 20 setiap bulannya).
  • Maksimal penarikan adalah Rp. 1.000.000,-.

3. Biaya Layanan (Platform Fee)

  • Setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi tetap sebesar Rp 35.000,- per penarikan.
  • Biaya ini bukan bunga, melainkan biaya layanan platform untuk pemrosesan dana instan.

4. Mekanisme Pembayaran Kembali

  • Potong Gaji Otomatis: Dana kasbon beserta biaya layanan akan dipotong secara otomatis pada pembayaran gaji bulan berjalan.
  • Prioritas Pemotongan: Pemotongan kasbon bersifat prioritas utama setelah potongan wajib negara (BPJS & PPh 21).

5. Pembatalan & Keadaan Khusus

  • Perusahaan berhak menolak pengajuan jika ditemukan manipulasi data kehadiran atau jika total potongan (termasuk cicilan lain) melebihi 50% dari total gaji take-home pay.
  • Jika karyawan berhenti bekerja sebelum tanggal gajian, maka sisa kasbon akan langsung dipotong dari sisa gaji terakhir atau uang kompensasi/pesangon.