Syarat & Ketentuan Program Madoo Pay Now
1. Kriteria Kepesertaan
- Status Karyawan: Terbuka untuk karyawan tetap dan kontrak yang telah melewati masa kerja minimal 3 bulan.
- Karyawan tidak sedang dalam masa SP (Surat Peringatan) atau proses pengunduran diri (resign).
- Keaktifan: Memiliki data kehadiran yang tercatat sah di sistem HRIS Madoo.
2. Ketentuan Limit & Pengajuan
- Besaran Kasbon: Maksimal dana yang dapat ditarik adalah 30% – 50% dari gaji proporsional yang sudah dikerjakan (hari kerja berjalan) atau sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan dan Madoo.
- Waktu Pengajuan: Dapat diajukan kapan saja sebelum tanggal cut-off penggajian (misal: sebelum tanggal 20 setiap bulannya).
- Maksimal penarikan adalah Rp. 1.000.000,-.
3. Biaya Layanan (Platform Fee)
- Setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi tetap sebesar Rp 35.000,- per penarikan.
- Biaya ini bukan bunga, melainkan biaya layanan platform untuk pemrosesan dana instan.
4. Mekanisme Pembayaran Kembali
- Potong Gaji Otomatis: Dana kasbon beserta biaya layanan akan dipotong secara otomatis pada pembayaran gaji bulan berjalan.
- Prioritas Pemotongan: Pemotongan kasbon bersifat prioritas utama setelah potongan wajib negara (BPJS & PPh 21).
5. Pembatalan & Keadaan Khusus
- Perusahaan berhak menolak pengajuan jika ditemukan manipulasi data kehadiran atau jika total potongan (termasuk cicilan lain) melebihi 50% dari total gaji take-home pay.
- Jika karyawan berhenti bekerja sebelum tanggal gajian, maka sisa kasbon akan langsung dipotong dari sisa gaji terakhir atau uang kompensasi/pesangon.